celotehanku

..dari peri gigi dengan cinta...

SIP tidak lagi harus PTT?

Dua hari kemarin setelah membaca imel di salah satu milis, disitu salah satu imelnya membahas tentang peraturan terbaru tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran yang baru dirilis oleh MenKes kita per april 2007 ini. Di imel itu hanya menjelaskan kalau ada tata cara baru untuk meminta SIP (Surat Izin Praktik) bagi dokter maupun dokter gigi. Kurang begitu jelas sih, tapi rasa penasaran membuat gw untuk memulai browsin tentang permenkes baru tersebut. Tapi entah karena kata kunci yang kurang tepat atau apa, gw belum juga menemukan permenkes itu.

Tepatnya kemarin, imel kedua tentang permenkes muncul kempali, dikirim oleh orang yang berbeda dan disitu teman tersebut memberikan informasi yang lebih jelas tentang permenkes ini, bahwa permenkes yang baru saja disahkan april 2007 lalu bagaikan durian runtuh bagi lulusan dokter yang belum PTT. Dan di imel itu dikatakan untuk lebih jelasnya tentang permenkes itu coba di search saja dengan keyword 'permenkes 512'. Tentu saja, karena penasaran cepat-cepat gw search, dan rupanya permenkes ini telah dibicarakan dimana-mana, sudah banyak blog pribadi yang membahasnya pun situs resmi depkes juga telah mempublish peraturan baru ini.

Memang disana ada perbedaan dengan permenkes tentang permohonan SIP yang lama. Kalau yang sebelumnya, PERMENKES 1419/Menkes/Per/X/2005, pada bab II pasal 2 tentang persyaratan mendapatkan SIP yaitu harus sudah menunaikan masa bhakti atau PTT, sedangkan pada Permenkes yang lebih baru PERMENKES 512/Menkes/Per/IV/2007, tidak disebutkan syarat tersebut. Dengan berlakunya PERMENKES 512/Menkes/Per/IV/2007 maka PERMENKES 1419/Menkes/Per/X/2005 menjadi tidak berlaku lagi. Ini berarti masa bhakti atau PTT tidak lagi diperlukan untuk mendapatkan SIP. Dan permenkes terbaru ini sudah berlaku di Surabaya.

Jadi, sekarang untuk mendapatkan SIP tidak diperlukan lagi PTT pusat atau PTT daerah dan swasta yang terkadang tidak diakui oleh pusat. Syarat untuk mendapatkan SIP ini hanyalah STR (Surat Tanda Registrasi) saja, untuk sebelum lulusan 29 april STR diperoleh dengan cara membayar Rp 250rb ke KKI dan tentunya mendaftar. STR ini kalo nggak salah berlaku selama 5 tahun. Nah untuk pendaftaran STR setelah tgl 29 april 2007 ini, pendaftar harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu dan apabila lulus maka STR pun diperoleh.

Dan gw, Alhamdulillah sudah punya STR semenjak 26 april kemarin, tapi belum PTT, rencananya mau PTT agustustus nanti, tapi karena permenkes terbaru ini, gw bisa langsung buka praktek sendiri dirumah doonkkkk…..dengan SIP bukan SIPS! Alhamdulillah….

Label: ,

2 celotehan untuk “SIP tidak lagi harus PTT?”

  1. # Anonymous Anonim

    Selamat buka praktek.
    PTT juga perlu, untuk "mengenal" dunia nyata. Berbaur dengan hiruk pikuknya masyarakat, melihat tingkah polah para sejawat, membimbing paramedis yang kadang merasa lebih pengalaman, dll, dll.

    Moga sukses ya  

  2. # Blogger GIES

    terimakasiiiihhhh....

    iya sih Cak, tapi rasa2nya belum ingin terikat dgn instansi2 tertentu (apalg pemerintah), biar bisa ngeblog kapan aja, hohoho

    Cakmoki juga sukses selalu!  

Posting Komentar


    << Homepage





image from bibi1004.com



a r s i p






c e l o t e h a n m u




s e a r c h





s t i c k y b a n&trade

nostalgia
peri gigi mode on aku cinta obot dan abit
shopaholics
ai loph cats!^^
www.kao-ani.com
i hate bad news



b a n n e r i s m e





Indonesian Bayut Bloggerhood
eXTReMe Tracker



its a rainy day


C U A P - C U A P


thankyou!





"in LIFE, be SIMPLY happy"


| c r e d i t s |

Powered by Blogger& K2 Blogger Templates| edited by giestha | images & emoticons provided by kao-ani.com & hungryforpixel.com & bibi1004.com| 2007 © celotehanku di blogspot

This blog is solely mine. It contains MY photos, thoughts, hopes, dreams, secrets, and fears.


KampungBlog.com-Kumpulan Blog-Blog Indonesia blog-indonesia Google PR™ - Post your Page Rank with MyGooglePageRank.com